Parkir Sembarangan Bisa Kena Kurung Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

PEMASANGAN: Dishub Kota Bengkulu memasang spanduk berisi imbauan untuk masyarakat tidak parkir sembarangan. ALVIN/RB--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan