Parkir Sembarangan Bisa Kena Kurung Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

PEMASANGAN: Dishub Kota Bengkulu memasang spanduk berisi imbauan untuk masyarakat tidak parkir sembarangan. ALVIN/RB--

Hendri berharap masyarakat dapat saling mengingatkan dan tidak melakukan kegiatan memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan yang sudah dilarang.

“Harus sadar, untuk kepentingan bersama, karena ini dapat mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.(dna)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan