Kasus KDRT, Tetangga Boleh Lapor ke Polisi

RIO/RB Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir --

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih sering terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Namun korban KDRT masih enggan melapor ke polisi. Polisi memperbolehkan tetangga korban KDRT yang melapor. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK menyampaikan, dalam kasus KDRT tak sedikit korbannya anak-anak. Padahal KDRT merupakan jenis pelanggaran hukum dan pelaku dapat dipidana. 

BACA JUGA: Baliho Caleg di Padang Panjang Dirusak Oknum, Arif : Bisa Dipidana Penjara dan Denda

Adapun hukuman bagi pelaku KDRT disebutkan Kapolres, pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta. Dengan ancaman tersebut masyarakat diharapkan tidak melakukan KDRT. 

"Hukumnya jelas dan KDRT jangan lagi terjadi. Kalau korban tidak berani melapor, tetangga korban, sanak korban yang mengetahui ada KDRT bisa melapor ke polisi," ujar Kapolres.

BACA JUGA: ASN Pasangan Caleg, Jangan Lakukan Pertemuan Politik di Rumah 

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi menambahkan, masyarakat diminta proaktif mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila mengetahui adanya kasus tersebut agar cepat melapor ke polisi.

Sarmadi juga mengimbau kepada para korban agar tidak takut bersuara dan melapor. Jangan sampai sudah menjadi korban, namun masyarakat masih juga takut melapor.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dihapus. Undang-Undang di negara kita juga sudah jelas dan tegas mengatur soal itu. Makanya kami imbau kepada masyarakat ataupun korban agar tidak takut melaporkan tindakan kejahatan tersebut,’’ tegasnya.(tek)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan