Baliho Caleg di Padang Panjang Dirusak Oknum, Arif : Bisa Dipidana Penjara dan Denda

RIO/RB RUSAK: Alat Peraga Kampanye di Bengkulu Selatan dirusak oleh oknum (30/12)--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 di Padang Panjang, Kota Manna dirusak oleh orang tidak dikenal, kemarin (30/12).  

Dari pantauan RB baliho-baliho tersebut dirobek. Bahkan tiang-tiang baliho dirobohkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat saat dihubungi RB membantah apabila Bawaslu yang merusak puluhan baliho tersebut. 

BACA JUGA: Ada 3 Ribu Penerima Bansos BS Dicoret

Menurutnya APK yang dirusak tersebut adalah ulah oknum. Bawaslu BS saat ini masih berupaya melakukan penyelidikan. “Kami belum turun untuk menurunkan baliho peserta caleg. Jadi kerusakan pada sejumlah APK itu bukan penertiban yang kami lakukan,” kata Arif. 

Bawaslu BS dipastikan Arif tidak tinggal diam dengan kejadian tersebut. Pelaku perusakan APK pemilu dapat dikenai pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan Arif, dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

BACA JUGA: Januari 2024 Sejumlah 1.461 PHL Bengkulu Selatan Berhenti

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sebagaimana diatur Pasal 280 Ayat 4 UU No 7/2017, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. 

Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. “Jelas dalam aturan dan undang-undang bagi pelaku pengerusakan maka pelaku dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” beber Arif.(tek) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan