144.794 Ha Hutan Lindung hanya Dijaga 1 Polhut

Yoga Saputra, ST--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Saat ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Kaur masih sangat kekurangan personel. Bagaimana tidak, saat ini hanya ada Kepala UPTD KPHL Kaur Yoga Saputra, ST yang bertugas sebagai Polisi Hutan (Polhut) di Kabupaten Kaur yang menjaga hutan lindung seluas 144.794,3 hektare. 

Dikatakan Yoga, Kaur kini membutuhkan sekitar 15 personel Polhut untuk menjaga kawasan hutan di daerah tersebut dari pembalakan liar.

"Usulan sudah diberikan ke Provinsi, paling tidak Kaur ini butuh 15 personil. Demi menjaga pengawasan hutan lindung, dari pembalakan liar," kata Yoga.

Usulan pun sudah berapa kali disampaikan untuk dilakukan pelatihan kepada ASN untuk dilakukan penambahan polhut.

BACA JUGA:Penyelidikan Dana BOS SMP Lanjut, Tunggu Audit Inspektorat, 2024 Target Penetapan Tsk

 Namun sayangnya sampai saat ini belum ada yang disetujui. Hal inilah terkadang menyebabkan sulitnya melakukan pengawasan wilayah hutan. 

Agar pengawasan berjalan maksimal, setidaknya membutuhkan tambahan sekitar personel 15 orang polisi hutan untuk menjaga hutan Kaur ini.

“Kita terus melakukan penjagaan di beberapa kawasan hutan di Kaur. Kami dengan kekuatan yang ada tetap berupaya agar bisa maksimal. Kita berharap kedepan ada penambahan personel polhut ini,”harapnya.

Padahal dengan hutan lindung seluas 144.794,3 hektare harusnya banyak personel yang berjaga. Hal ini agar penjarahan tidak semakin marak terjadi.

BACA JUGA:Wisatawan Padati Objek Wisata di Kaur

 Apalagi sudah beberapa kali banyak tertangkap tangan oleh pihak kepolisian warga yang hendak mengeluarkan kayu dari Kabupaten Kaur. 

"Kalau personel banyak otomatis, pengawasan akan lebih muda dilakukan. Apalagi sebentar lagi saya akan pensiun, dan beberapa rekan saya dulu sebelumnya juga telah pensiun," tegasnya. 

Sebagai salah satu upaya yang dilakukan pihak UPTD agar penjarahan hutan lindung tidak semakin marak, dengan sosialisasi pada masyarakat. Memberikan pemahaman bahwa ada hukum pidana yang siap menanti bagi mereka yang menjarah hutan lindung. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan