Bakar 0,75 Sabu dan 18,9 Gr Ganja di Kantor Kejari BU
FIKI/RB DIBAKAR: Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari BU, kemarin.--
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), kemarin (26/10) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) atas perkara tindakan pidana umumtahap II tahun 2023 dengan cara dibakar.
Salah satu yang dimusanahkan adalah barang bukti 11 perkara penyalahgunaan narkotika. Ada 0,75 gram sabu dan 18,9 gram ganja.
Juga 26 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtigbum), dimusnahkan 56 lembar pakaian dan alat-alat bukti lainnya.
BACA JUGA: Mucikari Dituntut 10 Tahun, PH Minta Bebaskan
Kemudian Kejari juga memusnahkan BB atas 17 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 78 unit alat yang digunakan. Baik parang, keranjang sawit dan lainnya.
Pemusnahan dengan cara dibakar ini berlangsung di halaman Kantor Kejari BU. Hadir Perwakilan dari Polres BU, Perwakilan Pemkab BU, Pengadilan Agama dan MUI Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Geledah Dua Rumah Firli Bahuri, Keluar Bawa Ini
Kajari BU, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH mengatakan, BB yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara tindak pidana yang telah inkcraht atau telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. "Pemusnahan BB ini kita lakukan satu tahun dua kali," kata Kajari, kemarin.
Dijelaskannya, ini merupakan tugas kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur. "Tujuannya untuk menekan tindak kejahatan. Dalam menekan tindak kejahatan di BU harus kita lakukan secara bersama-sama,’’ tutupnya.(eng)