Mucikari Dituntut 10 Tahun, PH Minta Bebaskan

LUBIS/RB DITUNTUT: Jalannya persidangan EL, terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berperan sebagai mucikari dituntut JPU.--

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut 10 tahun penjarta terhadap EL, terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perannya sebagai mucikari.

Tuntutan dibacakan JPU dalam di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (26/10), di hadapan majelis hakim diketuai, Fauzi Isra, SH, MH.

JPU menyakini, perbuatan terdakwa terbukti telah mengekploitas korban Mawar, bukan nama sebenarnya, dengan mengalabui korban yang masih bawah umur itu dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA: Berkas 3 Tsk Korupsi KUR, Tahap I

Tawaran itu berubah, Mawar malah di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan PSK di kafe milik terdakwa.

Selain itu terungkap juga dalam persidangan. Keterangan saksi, korban berinsial SP yang saat itu berusia 15 tahun, merupakan anak dibawah umur dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau sebagai pemandu lagu (PL).

Kemudian, korban juga dipekerjakan sebagai PSK, dengan bayaran mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, setiap kali kencan. Akan tetapi, uang ini tidak diterima oleh korban, melainkan diambil oleh terdakwa. 

“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU, Zainal Effendi, SH MH saat dikonfirmasi RB.

Zainal mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa EL, lantaran telah mengeksploitasi anak dibawah umur, dengan cara mengelabui korban. 

Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa EL, Livia Oktarina, SH mengatakan tuntutan 10 tahun kepada kliennya lantaran dinilai unsur TPPO  yang didakwakan, terpenuhi.

“Klien memang dituntut 10 tahun, dan denda Rp 250 juta, menurut JPU unsur TPPO klien terpenuhi, seperti melakukan perekrutan dalam TPPO,” sampai Livia.

Agenda sidang selanjutnya pembelaan terdakwa, Livia mangatakan akan menyampaikan nota pembelaan nantinya di hadapan majelis hakim, meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan 10 tahun.

BACA JUGA: Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Geledah Dua Rumah Firli Bahuri, Keluar Bawa Ini

 “Kita akan sampaikan pembelaan diagenda selanjutnya, intinya kita minta klien dibebaskan,” sampai Livia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan