Puluhan Spanduk Liar Dicopot Satpol PP Kaur

ICAL/RB LEPASKAN : Petugas Satpol PP Kaur melepas spanduk yang memakai fasilitas umum di Kecamatan Kaur Selatan.--

BINTUHAN, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur mencopot paksa puluhan spanduk liar alias tak berizin, kemarin (19/10). 

Terutama yang menempel atau terikat di pohon-pohon, tiang listrik, dan tiang lampu jalan kawasan Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap. Hal ini dilakukan agar penataan tata ruang di masyarakat lebih tertib lagi.

BACA JUGA: Dewan Ungkap Indikasi Retribusi Parkir “Bocor”

Kepala Dinas Satpol PP Kaur, Deky Zulkarnain, SSTP, MM mengatakan penertiban spanduk liar yang Dinas Satpol PP lakukan secara masif. Sesuai Perda Ketertiban Umum (Trantibum) Nomor 3 tahun 2023 Kabupaten Kaur. 

Hasil penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP ada puluhan spanduk liar yang dicopot paksa. ‘’Penertiban yang kita lakukan sesuai Perda Trantibum. Hal ini untuk menata ruang kabupaten Kaur agar lebih baik lagi," kata Deky.

BACA JUGA: Harga Sembako Naik, Pemkot Buat Pasar Murah

Dia mengatakan, puluhan spanduk yang mereka copot paksa,  selain spanduk-spanduk pelaku usaha juga berhasil mencopot spanduk Bacaleg di fasilitas umum. Padahal, pemasangan spanduk di fasilitas umum sangatlah dilarang karena dinilai dapat merusak tata ruang.

‘’Masih banyak memang spanduk dipasang di fasilitas milik negara, seperti lampu jalan, tiang listrik dan lain-lain," ungkapnya.

Pemasangan spanduk boleh saja dilakukan dengan catatan, tidak boleh memakai fasilitas umum. Kalaupun pemasangannya di fasilitas umum harus memiliki izin yang jelas. "Kalau di lahan ataupun fasilitas milik pribadi, kita tidak ada hak untuk menertibkan,’’ sampainya.

Penertiban spanduk yang dilakukan oleh petugas Satpol PP ini akan terus berlangsung. Terutama di jalan lintas Kabupaten Kaur yang saat ini sudah banyak sekali berserakan spanduk-spanduk liar. Baik milik pelaku usaha maupun milik Bacaleg. 

Deky mengimbau agar masyarakat yang hendak melakukan pemasangan spanduk agar lebih memperhatikan penempatannya. Jika pemasangan dilakukan di fasilitas dan lahan milik negara maka akan langsung ditertibkan oleh pihak SatpolPP.

"Kita harapkan untuk pemasangan spanduk kedepan lebih tertib lagi, jangan di lahan dan fasilitas umum milik negara," tukasnya.(cil)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan