Perkara Dana BOK Kaur, Kadis dan 2 Kapus Eksepsi
TERDAKWA: Para terdakwa dugaan korupsi dana BOK Kaur, usai mengikuti persidangan di PN Bengkulu. FIKI/RB --
Menanggapi eksepsi ini, JPU Kejari Kaur, Bobi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menanggapi. Jawaban atas eksepsi tersebut akan disampaikan penuntut umum pada sidang yang diagendakan pada 9 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Tangani 1.426 Tindak Pidana, Curat Mendominasi 364 Kejadian
“Kalau menurut kami penuntut umum, sebagaimana fakta perbuatan, kemudian menjadi fakta hukum. Kami sudah melakukan secara cermat dalam surat dakwaan,” kata Bobi.
Untuk perbuatan-perbuatan melawan hukum yang temuan dalam surat dakwaan, akan pihaknya buktikan dalam persidangan selanjutnya.
BACA JUGA:Fakta Sidang Jilid III Korupsi BBM DPRD Seluma Diselidiki
“Ada perbuatan melawan hukum, mungkin nanti mudah-mudahan nanti sampai ke tahap pembuktian. Akan kita jabarkan dipembuktian. Termasuk fee 2 persen yang diminta (Kepala Dinas Kesehatan Kaur, red),” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Darmawansya, Sekretaris Dinkes Gusdiarjo, Kapus Kaur Utara Ricke James Yunsen, dan Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti.
BACA JUGA:Fakta Sidang Jilid III Korupsi BBM DPRD Seluma Diselidiki
Pada persidangan 19 Desember 2023 lalu, para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:KN Dugaan Korupsi KPU Kaur Mulai Dihitung
Dalam uraian dakwaan, bahwa setiap pencairan dana BOK, dipotong dua persen dari anggaran makan minum, pengadaan ATK dan Pembuatan Sepanduk. Pemotongan 2 % ini, berdasarkan permintaan Kepala Dinas disampaikan secara lisan dalam rapat diikuti seluruh Kapus di Kaur, di kantor Dinas Kesehatan kaur.
Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp 1 miliar. Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 406 juta.
Sejauh ini, untuk pengembalian KN lebih kurang Rp 350 juta.