Bawaslu Proses Empat Temuan, Satu Pidana
Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si--Abdi/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Memasuki 35 hari tahapan kampanye, Koordinator Divisi (Kordiv) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si menyebutkan terdapat empat temuan yang saat ini diproses Bawaslu kabupaten/kota.
Terkait temuan serta pelanggaran tersebut, tentu akan diproses sesuai dengan regulasi pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
“Ada empat temuan pelanggaran yang tengah diproses, selama tahapan kampanye ini akan dilakukan pemerosesan,” sampai Eko.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Kedatangan Putra Jokowi
Eko menjelaskan pertama, temuan penanganan pelanggaran tingkat tinggi yang ditangani terdapat pada Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terkait dugaan pidana pemilu. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Sentra Gakumdu BU.
“Duagan pelanggaran di BU kini masih diproses di Bawaslu, selanjutnya akan dilimpahkan bersama kepolisian BU,” jelas Eko.
BACA JUGA:Putusan Bawaslu Kepahiang Jadi Sorotan, Oknum Pejabat Dinilai Tak Langgar Netralitas ASN
Untuk yang kedua, Eko menyebutkan berupa pelanggaran jenis administratif di Kabupaten Seluma terkait tata cara, perizinan kampanye. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Seluma sudah meminta untuk pihak yang melanggar segera memperbaiki apabila tidak juga diperbaiki maka akan menjadi sebuah temuan yang akan di proses pada skema penanganan dan pelanggaran.
“Yang di Seluma itu sudah diberitahu untuk memperbaiki perizinan dan tata cara terkait kampanyenya, apabila tidak diperbaiki maka akan jadi temuan dan bisa diproses,” ungkap Eko.
Kemudian, pelanggaran pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong. Saat ini jenis pelanggaran tersebut sedang diproses Bawaslu Kabupaten Lebong. Hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu belum menerima informasi terbaru.
BACA JUGA:Soal APK Melanggar, Bawaslu : Ditertibkan, Apabila Sudah Didata
Namun, Eko menjelaskan bahwa terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, apabila terbukti nantinya maka, Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI untuk diberikan sanksi.
“Di Lebong ada pelanggaraan netralitas ASN, saat ini diproses untuk informasi lebih lanjut belum diterima,” ucap Eko.
BACA JUGA:Cawapres Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat