DLH Bakal Uji Baku Mutu Emisi PT KSM, Budi Yanto: Periksa Dulu Dokumen Lingkungan

ASAP: PMKS PT KSM menimbulkan keresahan kepada masarakat Desa Tanjung Alai.--Firman/RB

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko akan melakukan uji baku mutu emisi yang dikeluarkan cerobong asap pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Karya Sawitindo Mas (KSM). 

Ini dilakukan agar DLH tahu ada atau tidaknya kesalahan pada pabrik yang berdiri di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang tersebut.

Dalam waktu dekat DLH juga merencanakan melakukan pemeriksaan dokumen lingkungan PKS tersebut. Ini juga untuk memastikan perusahaan itu taat terhadap aturan sekaligus sebagai upaya pencegahan polusi udara.

"Kita lihat dulu dokumen-dokumen lingkungan terkait dengan uji baku mutu emisi cerobong PT KSM agar kita bisa tau jika ada kesalahan," kata Plt Kepala DLH Mukomuko Budi Yanto S.Hut, M.I.Kom.

BACA JUGA:Laporan Investigasi Asap PT KSM : Mesin Tua Tanpa Kebun

Sebelum itu dilakukan DLH tidak bisa memastikan memastikan penyebab dugaan polusi udara di wilayah tersebut berasal dari cerobong asap pabrik kelapa sawit. Lantaran DLH  belum pernah melakukan uji baku mutu emisi cerobong perusahaan.

“Kalau sekarang belum bisa kita bilang aktivitas pabrik mencemari udara. Karena kita belum pernah melakukan uji emisi, nanti kita malu kalau tidak benar," jelas  Budi.

Ditambahkan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Mukomuko Deni mengklaim salah satu faktor pemicu polusi udara di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang karena adanya aktivitas pembakaran tandan kosong sawit secara illegal. Ini dilakukan oleh masyarakat untuk dijadikan pupuk. Bukan karena asap cerobong PKS.

"Biasanya selama ini yang bermasalah itu (Pembakaran tandan kosong sawit), tapi kalau cerobong asap tidak pernah ada laporan dan masalah," tegasnya.

Terkait permasalahan dugaan pencemaraan udara oleh PT KSM, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga, SP mengatakan jika keluhan dugaan pencemaran udara ini telah lama hingga meresahkan warga, ini patut dipertanyakan. Kemungkinan ada faktor pembiaran dan kelalaian DLH Mukomuko.

BACA JUGA:Laporan Investigasi : Petaka ISPA Asap PT KSM

 Pasalnya sudah dari lama, PKS beroperasi tidak pernah dilakukan uji emisi atas cerobong, baik data pembanding ataupun data yang terbaru.

“DLH ini memiliki kewajiban untuk melalukan penataan, pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan kejahatan lingkungan hidup. Tentunya kita menginginkan jangan ada upaya pembiaran dalam kasus dugaan pencemaran ini. Karena  kerusakan ekologis sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama serta dana yang besar untuk diperbaiki,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), akan ada sanksi berat dan denda jika terbukti perusahaan mencemari lingkungan. Kemudian pada Pasal 76 mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan