DLH Bakal Uji Baku Mutu Emisi PT KSM, Budi Yanto: Periksa Dulu Dokumen Lingkungan
ASAP: PMKS PT KSM menimbulkan keresahan kepada masarakat Desa Tanjung Alai.--Firman/RB
Sedangkan Pasal 76, menteri, gubernur, bupati, atau walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.
BACA JUGA:Ancaman Asap Briket PT HMII
“Kami rasa ini jelas, ada kejanggalan dalam perizinan yang dimiliki perusahaan berkaitan dengan lingkungan, maka dari itu melihat situasi tersebut, Walhi Bengkulu mendesak, persoalan dugaan pencemaran udara oleh PT KSM. Pemkab dan Pemprov dapat segera mengevaluasi, dan melakukan audit lingkungan, bahkan pencabutan izin terhadap aktivitas PT KSM serta meminta Pihak APH segera melakukan tindakan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PTKSM apabila terbukti,” tutupnya
Sebelumnya, Sukesi (58) warga Desa Tanjung Alai menyampaikan, asap pabrik PT KSM sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Sukesi yang memiliki kebun sawit tepat bersebelahan dengan pabrik mengalami sesak napas dan mata pedih ketika memungut berondol buah sawit dan merumput di lokasi tersebut.
Sudah belasan tahun seperti ini tanpa ada upaya yang dilakukan untuk mengurangi asap.
“Saya ini baru operasi katarak tidak boleh kena asap. Tapi bagaimana lagi tidak mungkin kami tidak merawat dan memanen hasil kebun ini,” sampainya.
Sukesi mengaku sudah pernah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak PT KSM.
“Kami berharap ada upaya dari Pemkab Mukomuko, meskipun Pemdes juga pernah menyampaikan keluhan masyarakat namun juga tidak ada perubahan,” tandasnya. (pir)