PNS Diingatkan Bijak Gunakan Medsos, Ada Patroli Siber

DOK/RB Sekda Kabupaten Lebong Mustarani Abidin--

KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bijak menggunakan media sosial (medsos). 

Bijak dimaksud, tidak mengunggah atau menanggapi segala bentuk aktivitas yang berbau mendukung pasangan calon (pason) peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari. 

BACA JUGA:Operator Arung Jeram Tak Setor Sewa Perahu

''Kalau mendukung saja dilarang, apalagi mencaci, jelas tidak boleh,'' kata Mustarani.

Mengantisipasi adanya PNS yang terlibat dalam aktivitas kampanye peserta Pilkada di medsos, Sekda meminta Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfo SP) mengawasi. Pastikan setiap PNS yang menggunakan medsos, tidak menyalahgunakannya untuk melibatkan diri dalam praktek dukung mendukung atau memburukkan peserta Pilkada. 

BACA JUGA:Banyak Surat Suara Buram dan Kena Noda

''Kalau ada PNS yang terlibat, jangan salahkan siapa-siapa kalau diproses,'' tutur Mustarani.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Khairul Habibi memastikan tetap mengawasi aktivitas kampanye di medsos. Mengingat potensi pelanggaran kampanye di medsos justru lebih besar dibanding pelanggaran kampanye tatap muka. 

BACA JUGA:Pelipatan 4 Susu Caleg 330.728 Lembar Hari Ini

''Kami minta semua pihak, khususnya para paslon peserta Pemilu tidak menggunakan akun kampanyenya untuk saling menyerang atau memburukkan paslon lainnya,'' tegas Khairul.

Tidak terkecuali PNS dan kepala desa beserta perangkat, diingatkannya tidak terlibat politik praktis. Baik secara langsung terlibat dalam aktivitas kampanye paslon peserta Pilpres dan Pileg maupun terlibat aktivitas kampanye di medsos. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:DBH Kelapa Sawit Rp 4,3 M Bangun Jalan

''Kalau dilanggar, jelas disanksi dan akan kami proses,'' pungkas Habibi. 

Polisi media sosial antisipasi hoaks dan hatespeech dibentuk. Ini patut menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, khususnya yang senang berselancar di dunia maya dengan media sosial, agar bisa lebih berhati-hati dalam menulis atau mengupload sebuah postingan di media sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan