PNS Diingatkan Bijak Gunakan Medsos, Ada Patroli Siber

DOK/RB Sekda Kabupaten Lebong Mustarani Abidin--

BACA JUGA:139 Pejabat Dimutasi

Pasalnya Polres Rejang Lebong saat ini telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli di media sosial. 

Patroli ini dilakukan selain mengantisipasi kemungkinan terjadi kejahatan melalui dunia maya, juga untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan masyarakat di media sosial.

BACA JUGA:Jangan Lambat Tayangkan SIRUP

Bahkan beberapa personil telah disiapkan Polres Rejang Lebong untuk standby melakukan patroli di linimasa berbagai media sosial, mulai dari facebook, twitter (sekarang X, red), tiktok, instagram, hingga aplikasi whatsapp. Selain melakukan pemantauan aktivitas masyarakat khususnya jelang Pemilu 2024, personel ini juga bertugas menjajal kejahatan dan jaringannya yang menggunakan media sosial.

Kapolres Kepahiang AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu. Sinar Simanjuntak mengungkapkan, mulai dari 1 Januari 2024 lalu tim khusus tersebut sudah mulai bekerja melakukan patroli di media sosial. Tim ini dalam bekerja langsung dibawah satuan reskrim Polres Rejang Lebong. 

BACA JUGA:SPj Parpol Ditunggu Paling Lambat 10 Januari

Meskipun sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemantauan di media sosial melalui tim cyber, namun jelang Pemilu 2024 ini pengawasan akan dintensifkan di berbagai platform media sosial.

“Ya ada beberapa personil yang telah kita siapkan untuk melakukan tugas patroli di dunia maya. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak kejahatan melalui media sosial,” jelas Simanjuntak.

BACA JUGA:Minim Ruang Bermain Anak

Ia menambahkan, tugas utama dari tim ini nantinya salah satunya untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian hatespeech.

“Kita sudah memiliki jaringan kerja dunia maya, jaringan ini akan memantau seluruh aktivitas masyarakat di media sosial. Salah satu tugas dari tim ini adalah memastikan para pengguna media sosial tidak melanggar aturan hukum yang ada,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tangani Bencana Alam, Libatkan Seluruh OPD

Kendati demikian, Simanjuntak mengatakan, terkhusus penyebaran berita bohong (hoaks) pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindakan, tanpa ada pihak yang dirugikan dan melaporkan. Namun jikalau ada pihak yang dirugikan melapor ke Polres Kepahiang, maka dengan cepat tim akan segera melakukan tindakan dengan melakukan penelusuran.

“Kalau berita bohong yang berpotensi memicu keributan antar kelompok masyarakat, maka akan langsung kita tindaklanjuti. Namun kalau berita bohong terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, maka kita terlebih dahulu menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” demikian Simanjuntak. (sca/sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan