Terjerat Dua Kali, Eks Kades Minta Hukuman Ringan
TERDAKWA: Selamat Amin, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi DD Lubuk Tunjung 2020. FIKI/RB --
Terdakwa ditutut pasal Subsidair Dakwaan JPU, Pasal 3 Jo Pasal 18 A (1) huruf a , huruf b , ayat (2) , Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengulas, Diuraikan dalam dakwaan JPU. Terdakwa menjabat sebagai Kades sejak 2017 sampai 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180 386 VIII Tahun 2016 Tanggal 01 Agustus 2016.
BACA JUGA:Mantan Mantri Bank BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, PH: Kita Eksepsi, Ini Perdata
KN Rp 578 juta itu diduga timbul akibat adanya kekurangan volume pada pembuatan Jalan Rabat Beton dan Drainase, serta tidak menyetorkan pajak.
Terdakwa dalam pengelolaan APBDes Lubuk Tunjung, selain tidak melibatkan atau memberdayakan Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), terdakwa secara melawan hukum mengelola sendiri anggaran APBDes yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadinya.
BACA JUGA:Korek Api Sambar Kasur, Bedengan 6 Pintu Ludes
Terdakwa diduga menggunakan uang APBDes 2020 tidak sebagaimana mestinya. Seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fisik di Desa Lubuk Tunjung, namun digunakan untuk keperluan pribadi.
Untuk diketahui, pada Januari lalu Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH MH telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Selamat Amin, dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Tidak hanya itu, lantaran belum melakukan pengembalian KN, ia dikenakan uang pengganti (UP) Rp 506 juta, atas perkara korupsi APBDes 2021 dengan total kerugian mencapai Rp 506 juta. (eng)