Mantan Mantri Bank BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, PH: Kita Eksepsi, Ini Perdata

SIDANG: Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakayat (KUR) tahun anggaran 2021-2022 di salah satu Bank BUMN Unit di Lebong. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakayat (KUR) tahun anggaran 2021-2022 di salah satu Bank BUMN Unit di Lebong dengan Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 Miliar, telah bergulir dipersidangan. 

Perkara ini menyeret terdakwa tunggal yakni Nurul Azmi Riduan, mantan Mantri atau petugas lapangan Bank BUMN Unit Lebong.

BACA JUGA:Korek Api Sambar Kasur, Bedengan 6 Pintu Ludes

Sidang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (3/1). 

Terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. 

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi BBM Setwan Seluma 2017, Bakal Ada Tersangka Baru!

Dalam uraian dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo. Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Kalau di dalam berkas kita, selain terdakwa ini, saat ini masih ada tiga orang DPO,” ujar JPU Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, usai persidangan, kemarin. 

BACA JUGA:Curi HP, Warga Lingkar Barat Ditangkap

Dipaparkan Robby, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejati Bengkulu kepada 29 nasabah topengan yang dibuat terdakwa, dengan total akhir perhitungan timbul KN Rp 1,4 miliar. 29 berkas nasabah topengan tersebut, didapatkan terdakwa dari tiga calo yang saat ini tercatat sebagai DPO.

“Mereka ini bermain di platform pinjaman KUR Rp 50 juta, dan mendapatkan fee sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 2 Juta (nasabah topengan, red),” tutupnya.

BACA JUGA:Saksi Ngaku Makelar, Dapat Fee 2 Persen

Menanggapi Dakwaan tersebut, Penasehat Humkum (PH) terdakwa, Hotman T. Sihombing, SH merasa keberatan atas dakwaan JPU. 

“Kita sepakat untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU,” kata Sihombing. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan