13 SPBU Disanksi, di Mukomuko Masih Berlaku
ANTRE: Beberapa kendaraan bermesin disel, terlihat mengantre BBM jenis biosolar di SPBU. --Fiki/RB
“Secara aturan perusahaan-perusahaan besar angkutan batu bara, tambang galian C dan sawit tidak berhak memakai BBM subsidi,” tuturnya.
BACA JUGA:APBN Defisit Rp 35 Triliun, Belanja Subsidi BBM Turun, Realisasi Belanja Pemerintah Rendah
Disamping itu, terang Denni, untuk kuota BBM jenis pertalite, tahun ini sedikit mengalami penurunan dibanding 2023 lalu.
2024 ini, Bengkulu mendapatkan alokasi pertalite 267.716 Kilo Liter. Tahun 2023 lalu alokasi pertalite sebanyak 287.477 Kilo Liter.
“Tahun ini untuk jenis pertalite ada penurunan alokasi sekitar 19.761 Kilo Liter,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes menyebutkan, Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 500/1900/B.3/2023 Tanggal 20 Desember 2023 Tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu Terhitung Tanggal 3 Januari 2024 Dinyatakan Tidak berlaku.
“SE Gubernur tentang pengendalian BBM Jenis Tertentu sudah dicabut per 3 Januari lalu,” singkat Sekda.(eng)