Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan 2 Jalur Bintuhan Capai Rp 27 miliar

AKAN DIPERLEBAR: Tampak lalu lalang kendaraan di jalan lintas Kaur di Bintuhan yang akan di bangun 2 jalur nantinya--

BINTUHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus mengebut tahapan persiapan pembebasan lahan milik warga yang terdampak rencana pembangunan jalan lintas Kaur di Bintuhan menjadi dua jalur. Setelah dilakukan penghitungan lebih rinci, estimasi kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan mencapai Rp 27 miliar. 

Dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kaur Dr. Hiftario Saputra ST, M.Si, besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan karena jalan 2 jalur Bintuhan yang akan dibangun sepanjang 800 meter. Tentunya, tak hanya lahan, tetapi juga akan ada lahan beserta bangunan milik masyarakat yang terdampak. 

"Dengan panjang 800 meter, ada sejumlah rumah masyarakat ikut terdampak pembangunan jalan 2 jalur Bintuhan. Artinya harus dilakukan ganti rugi. Karena itu anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan cukup besar, estimasi kita di angka Rp 27 miliar," jelas Hiftario kepada RB.

BACA JUGA: Sepanjang 2023 Ada 13 ASN Pemkab Kaur Ajukan Cerai, Didominasi Perempuan

Meskipun estimasi anggaran telah mereka dapatkan, proses pembebasan lahan belum dapat dilakukan. Sebab Pemkab Kaur masih terkendala beberapa persyaratan administrasi yang diperlukan. 

Salah satunya surat dampak lingkungan yang akan dihasilkan pembangunanan jalan dua jalur, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Statusnya jalan Bintuhan itu adalah jalan Nasional, jadi administrasi dampak lingkungan harus dari KLHK langsung,’’ ungkapnya. 

Berapa lama lagi, administrasi dampak lingkungan tersebut akan dikeluarkan oleh KLHK, Hiftario menyebut itu semua tergantung OPD yang mengurus, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA: Rp 48 Miliar Disiapkan Untuk Pembayaran TPP

"Kalau administrasi telah dikeluarkan, barulah nanti untuk pembebasan lahan akan langsung diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayan Provinsi Bengkulu," jelasnya. 

Saat di mintai kejelasan apakah di tahun 2024 ini pembangunan jalan akan dilakukan atau tidak, Hiftario tidak dapat memberikan kepastian. Ia menyebutkan hanya menjalankan beberapa tahapan yang di bawah tanggung jawab OPD nya. Sementara untuk tahapan, selanjutnya tergantung OPD yang menaungi langsung.

"Kepastian jadi atau tidaknya pembangunan saya tidak bisa berikan keterangan. Tapi kemungkinan besar tahun ini, setelah beberapa tahapan pembangunan akan mulai dilakukan,’’ pungkasnya. 

Untuk diketahui, seluruh warga yang terdampak pembangunan jalan dua jalur telah menyetujui lahannya dijual (ganti rugi) untuk pembangunan jalan. Persetujuan ini didapatkan usai Pemkab Kaur melakukan konsultasi publik sebanyak dua kali.(cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan