70 Laka Lantas RJ, Kasat: Berdamai, Tidak Diproses

JELASKAN: Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr.K saat menjelaskan terkait rilis kepada wartawan. IZUL/RB--

"Rata-rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri di rumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis," ungkap Kasat Lantas.

BACA JUGA:Libur Usai KBM Dimulai, Jangan Bolos!

Dari total 85 LP yang masuk tersebut, saat ini Sat Lantas Polres Seluma telah menempuh langkah restorative justice (RJ) sebanyak 70 kasus, SP3 sebanyak 9 kasus dan progress penyelesaian tersisa 6 kasus.  Langkah RJ merupakan suatu proses penyelesaian masalah antara pihak korban, keluarga korban, pelaku dan keluarga pelaku serta bersama masyarakat dan mediator, sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan proses hukumnya karena kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Pastikan Pantai Cemoro Sewu Bebas Pungli

"Rata-rata LP yang masuk diselesaikan melalui RJ karena kedua belah pihak sudah  bertemu dan berdamai serta ikhlas untuk tidak diproses hukum," tegas Teguh Prasetyo. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan