Alasan Jasindo Tak Cairkan Asuransi Proyek Asrama Haji, Realisasi Proyek 20 Persen

TERDAKWA: Dua terdakwa dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. --FIKI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menghadirkan tiga saksi dalam persidangan perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, Selasa (9/1). 

Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Panca Saudara diduga selaku makelar dalam perkara ini dan Suharyanto mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN). 

Sidangan digelardi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, diketui Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH., MH. 

Tiga saksi yang dihadirkan, meliputi Sumadi dari pihak Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Adi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu dan Erwanto Konsultan Arsitektur.

BACA JUGA:Curi Kabel untuk Beli Miras dan Rokok

Saksi Sumadi dari Jasindo menjelaskan, asuransi PT. BKN terhadap proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tidak dapat dicairkan. 

Sebab, saat proyek tersebut berjalan dan akhirnya putus kontrak, pihaknya menerima dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan fisik proyek Asrama Haji sudah terealisasi di atas 20 persen. 

Namun, kenyataan di lapangan dan berdasarkan fakta persidangan, proyek revitalisasi dan pembangunan asrma haji putus kontrak saat pekerjaan fisik di bawah 20 persen. Tepatnya progres pengerjaan berada di 16 persen. 

Dikatakan JPU Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan usai pesidangan, mestinya jika saat putus kontrak pekerjaan fisik masih di bawah 20 persen, artinya pekerjaan kontruksi tidak mencapai dengan nominal uang muka 20 persen yang sudah dibayarkan Negara. 

Seharusnya, pihak Jasindo selaku perusahaan asuransi mebayarkan selisihnya itu  ke PT. BKN selaku pemilik pekerjaan.

“Tetapi, tadi Jasindo menyampaikan bahwa dia menerima berupa dokumen dari progres pengerjaan itu. Bahwa progres fisik sudah melampaui 20 persen. Itu versi daripada Jasindo. (Sehingga asuransi itu tidak bisa dicairkan, red),” kata, Lie. 

BACA JUGA:JPU Bantah Eksepsi, PH Optimis Dakwaan Dibatalkan

Kemudian, berdasarkan keterangan dari pihak KPPN menyebutkan, pencairan 20 persen yang dilakukan di awal, merupakan pengajuan yang dilakukan oleh pihak pemilik pekerjaan.

“Keterangan mereka, menerangkan terkait pencairan dana, lalu kondisi waktu pemutusan kontrak, progres pengerjaan saat pemutusan kontrak dan alasan pemutusan kontrak,” sebut Lie.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan