Gali Lubang Tutup Lubang KUR, Sekali Cair 2 Atasan Terseret

DIPERIKSA: Tiga tersangka KUR usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.--

“Sistematis kan itu, tidak mungkin pelaku utama (RR, red) bisa mengeluarkan sendiri tanpa adanya tahapan hingga ke atasannya. Pertama 5 nasabah, bermasalah 5 ini, dibikin lagi 5 nasabah baru buat menutupi 5 nasabah awal. Yang kedua, 5 nasabah baru itu jelas untuk menutupi yang awal tadi, sepengetahuan atasan (AS dan ED) tadi untuk menyelesaikan itu,” ungkap Danang.

BACA JUGA:Tidak Netral, ASN Siap-siap Dipecat

Sehingga terdapat 10 nasabah KUR yang bermasalah. Aliran dana KUR itu kemudian digunakan untuk menutupi kesalahan RR.

Oleh RR uang KUR itu digunakan untuk membayar utang ke rentenir. Bahkan ada keterangan saksi lain yang diperoleh penyidik, dana KUR sempat digunakan RR untuk modal bisnis batu bara.

“Untuk bayar utang ke rentenir, ada juga untuk menutupi (pinjaman KUR, red) nasabah yang lainnya. Ada juga untuk kepentingan pribadinya. Itu (bisnis batu bara, red) dari keterangan yang lainnya bukan dari mereka (tersangka, red)," ungkap Danang

Di tingkat penyidikan, kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka RR. 

Sementara AS dan ED ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta diduga ikut membantu RR untuk menutupi kesalahan.

BACA JUGA:Alian: Laporkan Jika Ada Pungli Uji KIR

"Bukan sebab akibatnya, tetapi kemana sih larinya uang (KUR, red) itu semua. Kalau di penyidikan ranahnya itu ke palaku utama (RR), tetapi nanti kalau di persidangan berkembang siapa tahu ada yang lainnya. Kita ikuti fakta itu. Kan terakhir (proses, red) itu di persidangan bukan di penyidikan," ungkap Danang.

Perkiraan penyidik KN dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar. Meski angka pasti KN masih diverifikasi, penyidik sudah menyita aset dari salah satu tersangka. 

Yakni dua unit kendaraan motor milik tersangka utama, RR.

"Untuk pemulihan kami sudah menyita 2 unit motor milik pelaku utama (RR, red). Dititip dulu sebagai pengembalian KN. Bukan dari hasil kejahatannya ya,” katanya

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru Pacari Siswi di BS Sudah Memenuhi 3 Unsur Pidana

Dijelaskannya, di Pasal 18 UU Tipikor dijelaskan jika terpidana tidak bisa mengembalikan kerugian negara, harta benda dapat disita. 

“Jadi sejak penyidikan kita sudah melakukan itu (penyitaan, red)," kata Danang.(jam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan