Rp 1 M Dana Banpol, Belum Dipertanggungjawabkan

Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong, M Ikhram, S.Sos--

TUBEI. KORANRB.ID - Kendati sudah masuk triwulan akhir, belum satupun partai politik (parpol) di Kabupaten Lebong yang melaporkan penggunaan hibah Bantuan Politik (Banpol). 

Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Banpol sudah harus sudah disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) 31 Januari 2024. 

''Semakin cepat diserahkan semakin baik,'' ujar Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos.

BACA JUGA:Tiba Hari Ini, KPU Kepahiang Butuh 2.630 Kotak Suara

Setiap parpol wajib menyampaikan LPj Banpol karena berkaitan dengan kelangsungan banpol ke depan. 

Salah satu syarat bagi parpol untuk bisa menerima banpol berkelanjutan harus mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

''Kalau tidak dilaporkan, Parpol tidak akan mendapatkan hibah di tahun mendatang,'' terang Ikhram.

BACA JUGA:Polda Panggil Tim Penyidik KPK, Permintaan Supervisi Kasus Firli Belum Direspons

Laporan realisasi banpol itu diimbau lebih cepat disampaikan ke Kesbangpol agar bisa diverifikasi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke BPK. 

Tujuannya agar tidak ada kekurangan lagi dalam LPj yang disusun parpol.

''Soalnya banpol juga berpotensi diproses hukum kalau penggunaannya tidak benar,'' ungkap Ikhram.

Diketahui, hibah banpol yang digelontorkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun ini mencapai Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Tiga Pejabat Kejati Turun Gunung Hadapi Prapid Tsk OOJ

Angka itu sesuai dengan jumlah suara sah parpol dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mencapai 58.910 suara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan