Pelanggaran Pemilu, Dari Netralitas Guru Honorer hingga Libatkan Kades

Eko Sugianto M.Si --

“Kita tetap menerima laporan terbaru dari dugaan temuan tersebut ya,” jelasnya.

BACA JUGA:Anies ke Padang, Prabowo Kesehatan Gratis, Ganjar Diminta Tuntaskan Pelanggaran HAM

Eko menyebutkan untuk proses penanganan pelanggaran pada Kota Bengkulu, dari informasi terakhir dari temuan dugaan pelanggaran administrasi terkait atribut masuk kampus kampanye Anies. KPU Kota Bengkulu sudah meneruskan surat rekomendasi pelanggaran kepada Tim Kemenangan Daerah (TKD) AMIN Provinsi Bengkulu.

“Itu sudah diteruskan ke TKD, dari hasil kajian Bawaslu Kota Bengkulu,” sampai Eko. 

Kampanye Akbar dibagi 3 Zonasi

Teknis pelaksanaan kampanye metode rapat umum atau akrab disebut kampanye akbar tengah digodok. Dari hasil rapat awal antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama tim pasangan calon dan partai politik, kampanye akbar akan dibagi tiga zonasi.

BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu : Satu Dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu, Dua Dikaji

Kampanye akbar sendiri akan mulai digelar 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye. Sehingga jatuh pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pembagian tiga zonasi sesuai dengan aspirasi peserta pemilu. Sehingga nantinya, dari 38 provinsi yang ada, akan dibagi menjadi tiga zona secara proporsional, yakni Zona A, Zona B dan Zona C.

"Nanti akan ditentukan Zona A (dimulai untuk) paslon yang mana, zona b paslon yang mana, zona c paslon yang mana," ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta kemarin.

Dengan demikian, setiap paslon akan melaksanakan kampanye akbar di lokasi berbeda setiap harinya. Dia mencontohkan, jika di tanggal 21 Januari paslon nomor urut 1 di zona A, maka paslon nomor 2 bisa di zona B, dan paslon momor 3 di Zona C. "Besoknya akan berganti, jadi semua akan dapet sama," tuturnya.

BACA JUGA: Bawaslu Proses Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Anies di Bengkulu

Terkait pembagian provinsi mana masuk zonasi apa, Mellaz menyebut masih belum diputuskan. Termasuk juga soal paslon berapa memulai dari zona mana. Saat ini, tim paslon dan partai masih membahas teknisnya.

Pembagian zonasi sendiri, nantinya akan digilir setiap harinya. Itu berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang dibagi setiap dua hari sekali. Terkait efektifitas pergantian per hari, Mellaz enggan menilai. Dia beralasan itu kesepakatan paslon dan partai.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pejabat Kepahiang Naik ke Bawaslu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan