Pelanggaran Pemilu, Dari Netralitas Guru Honorer hingga Libatkan Kades

Eko Sugianto M.Si --

Pelanggaran Pemilu, Dari Netralitas Guru Honorer hingga Libatkan Kades

BENGKULU, KORANRB.ID – Tingkat pelanggaran pada tahapan kampanye di Povinsi Bengkulu sangat beragam. Mulai dugaan oknum guru honor bantu mendukung salah satu peserta pemilu hingga dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pjs kepala desa (Kades). Hal tersebut, tertera dalam rekap data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut dibeberkan, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si. Ia menerima data penanganan dan pelanggaran tersebut dari Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

Bawaslu Provinsi Bengkulu bertindak sebagai unsur yang memonitoring temuan tindak pelanggaran oleh Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. Jumlah penanganan dan pelanggaran akan terus diupdate, mulai dari temuan awal hingga sudah mendapatkan keputusan.

BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu Oknum Calon Anggota DPD RI, Berujung Imbauan

“Kita telah menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu, namun ada beberapa yang melanggar dari kabupaten tersebut, ada oknum Pjs. Kades hingga guru honorer,” ucap Eko.

Eko menjelaskan selama proses tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga kini. Saat ini tengah ditangani terkait netralitas oknum Pjs Kades dan ASN pada Kabupaten Lebong. Terkhusus oknum Pjs Kades, bisa ditindak melalui netralitas serta pidana.

Temuan tersebut, akan diproses sesuai regulasi Pemilu yaitu berpatokan pada  Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.

“Untuk Kades ini, bisa ditindak baik secara netralitasnya maupun juga bisa dipidana ya,” ucap Eko.

BACA JUGA:ASN Melapor Pelanggaran Melalui Whistle Blower System Jamin Kerahasiaan Pelapor

Eko juga menyoroti ada juga dugaan oknum guru bantu mendukung salah satu peserta pemilu, dan bisa ditangani terkait netralitas pegawai honorer. Temuan tersebut dilakukan pada Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

“Ada juga di Lebong, oknum guru honorer yang membantu mendukung salah satu peserta Pemilu,” ungkap Eko.

Kemudian, Eko juga menerangkan ada juga temuan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk mendukung salah satu peserta pemilu oleh anggota DPRD di BU. Saat ini, pihaknya tengah memonitoring hal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan