Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Sidang Perdana Perkara OTT Fee Proyek P3-TGAI BBWSS

Barang bukti sejumlah uang saat proses OTT terkait fee proyek bantuan BBWSS saat diamankan penyidik beberapa waktu lalu--heru/rb

KORANRB.ID - Diagendakan hari Kamis 29 Januari 2026 majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang perdana perkara 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023 di Kabupaten Kepahiang. 

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH saat dikonfirmasi menyampaikan, sudah mempersiapkan bahan dakwaan dalam sidang perdana nanti. "Besok (hari ini,red) sidang perdana," kata Febri. Dalam perkara ini, Kejari Kepahiang sudah menyiapkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam penanganan perkara yang sempat mandeg selama 2 tahun dan berkas perkaranya bolak-balik dari kejaksaan tersebut, penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan 5 tersangka. 

BACA JUGA:Jaksa dan PH Pikir-pikir Usai Vonis Tipikor Setwan Bengkulu

BACA JUGA:Saksi BPN Akui Khilaf Teken HGB-HPL Mega Mall Bengkulu

Tiga orang Kades yakni, AK selaku Kades Bogor Baru dan Ketua Forum Kades Kabupaten, Su Kades Kampung Bogor dan He yang merupakan Kades Pagar Gunung telah ditahan sejak, Senin 3 November 2025. 

Kemudian, disusul Tsk Ka yang merupakan ASN PMD Pemkab Kepahiang dan Tsk Fr dari pihak swasta ditahan pada, Rabu 12 November 2025. Ini merupakan penahanan  kedua kalinya terhadap kedua Tsk, setelah Juni 2023 lalu.

Perkara ini terkait pengerjaan proyek irigasi, di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok. Adapun ke 9 desa yang dimaksud adalah, Desa Tanjung Alam 3 kelompok, Desa Air Hitam 2 kelompok, Desa Suro Lembak 3 kelompok, Desa Suro Muncar 2 kelompok.

Lalu, Desa Suro Ilir 1 kelompok. Kemudian Desa Bogor Baru 2 kelompok, Desa Kampung Bogor 3 kelompok, Desa Pagar Gunung 1 kelompok, dan Desa Permu Bawah 1 kelompok.  Tsk Ka dan Fr diketahui sama-sama berada di lokasi OTT berlangsung, bersama sejumlah Kades.  Hingga kemudian berujung pada OTT pada 26 Juni 2023 lalu dengan mengamankan Barang Bukti (BB) mencapai Rp300 juta. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan