Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

LAYANI: Pelayanan petugas Disdukcapil Bengkulu Selatan pada warga di Disdukcapil di Padang Panjang.-RIO/RB-

Nanti masyarakat akan terintegrasi dengan aplikasi yang bernama IKD yang saat ini masih dikembangkan oleh pemerintah. Kehadiran kartu identitas digital ini bukan mengganti namun sekedar melengkapi.

"Semuanya kini serba digital, sekarang pemerintah sedang melakukan transformasi," ujar Nasution.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan