Minta APH Usut Rusun PNS

MENGGANTUNG: Rusun PNS yang dibangun Kementerian PUPR ini belum dihibahkan ke Pemkab Lebong. --ARIS/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Kendati telah selesai dibangun 2019, sampai saat ini bangunan Rumah Susun (Rusun) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai masih berstatus milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rusun seharga Rp54,7 miliar itu belum dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. 

''Perlu diusut, kami harap APH (aparat penegak hukum, red) tidak membiarkan masalah status Rusun PNS yang mengambang itu terus berlarut karena sarat kejanggalan,'' kata Riki Febrian, pemuda Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:Pengawasan Pendukung Debat Pilpres Diperketat

Harus ada titik terang apa penyebab aset itu belum diterima oleh Pemkab Lebong. Bisa jadi penolakan Pemkab Lebong karena ada item pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan atau hal lain yang bertentangan dengan hukum. Jika penegak hukum acuh, dikhawatirkan aset bangunan berlantai 3 itu akan terbengkalai karena Pemkab Lebong tidak bisa melakukan pemeliharaan. 

Terkait belum dihibahkannya bangunan Rusun PNS itu ke Pemkab Lebong, Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Gundala, SE belum bisa menjelaskan. 

Intinya bidang aset hanya berwenang mencatat setiap aset daerah. Khusus untuk aset yang dibangun di luar anggaran daerah, harus dilengkapi dokumen hibah untuk bisa dicatat sebagai aset daerah. 

BACA JUGA:Dinkes Usul 4 Ambluns Jangkau Daerah Terpencil

''Kalau belum dihibahkan, artinya masih milik yang membangun. Termasuk dana pemeliharaan, hanya bisa dianggarkan oleh pemerintah daerah ketika sudah berstatus aset daerah,'' tukas Gundala. 

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong, Hartoni, SP belum berhasil dikonfirmasi. Namun dari pantauan RB, sebagian besar dari 42 kamar yang tersedia di Rusun PNS itu telah ditempati. Pengelolaannya dilakukan oleh Disperkim dengan sistem sewa. Setiap orang yang menempati membayar sewa Rp 500 ribu sebulan. (sca) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan