179 Kampanye, Tiga Temuan di Kota Bengkulu

RILIS: Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat serta Kordiv PPPS, Ahmad Maskuri dan Kordiv SDM Leka Yunita saat konfrensi pers. --ist/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu merilis 40 hari pengawasan penanganan dan tindak pelanggaran selama tahapan kampanye di Kota Bengkulu, Senin, 15 Januari 2024 di  Kantor Bawaslu Kota Bengkulu.

Dari hasil rilis Bawaslu Kota Bengkulu, yang turut bersumber dari hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kota Bengkulu. Bawaslu kota Bengkulu mencatat terdapat  dugaan pelanggaran, pertama tujuh saran perbaikan dan tiga temuan.

BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya

Temuan tersebut terjadi di Kecamatan Kampung Melayu, Ratu Agung dan Teluk Segara. Hasil pengawasan tersebut, berdasarkan kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu 2024 mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan hari ini yang memasuki hari ke 49 hari kampanye.

Adapun tiga temuan pada kegiatan kampanye tersebut, terhimpun dari 179 jumlah kampanye baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) yang terjadi di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Surat Suara DPRD Selesai Dilipat, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Ini

Hasil pengawasan tindak pelanggaran tersebut dibeberkan oleh, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS), Ahmad Maskuri.

"Kita sampaikan hasil rekap, pengawasan pada tahapan kampanye selama 49 hari ini," singkat Ahmad.

BACA JUGA:Pangkas Pohon Hutan Konak di Sisi Jalan Menuju Kantor Bawaslu Rawan Tumbang

Ahmad juga menerangkan proses pengawasan Berdasarkan Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang saat ini tahapan masa kampanye pemilu. Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu.

"Ini berpatokan pada UU Nomor 7, (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, red)," ungkap Ahmad.

BACA JUGA:PUPR Godok KPR 35 Tahun, BTN Usul Bunga Berjenjang

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menjelaskan Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pengawasan secara penuh selama penyelenggaraan tahapan kampanye. Menyikapi pernyataan Kordiv PPPS, Ahmad. Ia mengungkapkan ke depannya Bawaslu akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas serta fungsi masing – masing.

“Kita selalu bekerjasama tanpa lupa menyelesaikan tugas masing – masing, hasil dari rilis ini kita dapati dari selama 40 hari masa kampanye,” sampai Rahmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan