12 Tersangka BTT Seluma Segera Diadili

LIMPAHKAN : 12 Tsk dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma di Kejati Bengkulu, kemarin.--Fiki/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - 12 tersangka yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang di alokasikan ke Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2021-2022, segera diadili.

Kemarin (16/1), 12 tersangka berikut berkas perkara dan Barang Bukti (BB) dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Hal ini, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani,  SH., MH, saat dikonfirmasi RB, kemarin. 

Dikatakan Kasi Penkum, tahap dua 12 tersangka dilaksanakan, Selasa (16/1) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Berkas perkara 12 tersangka sudah kita nyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2023 lalu," kata Ristianti.

BACA JUGA:Kasus Tanam Ganja di Kantor Camat, Polisi Buru Tersangka Lain

Untuk menangani kasus ini ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sudah ditunjuk. 13 JPU ini gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.

"Untuk 12 tersangka saat ini  menjadi tahanan Jaksa, hingga dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu," ujarnya.

Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.

Untuk diketahui, 12 tersangka ini Tsk ini,meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma PA.

Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH. 

BACA JUGA:Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Sambangi Bengkel

Kemudian Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ, Direktur CV. Permata Group, SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP dan Direktur CV. Defira, SU. 

Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp1,8 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan