Curi Sawit 100 Kilogram, Petani Diamankan Polisi

DIPERIKSA: Pelaku pencurian TBS sawit saat diperiksa polisi.-IST/RB-

SUKARAJA, KORANRB.ID - Polsek Sukaraja berhasil mengamankan seorang petani asal Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periuka, berinisial Su (37). Ia diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 100 kilogram milik Mujiono (49) warga Desa Sukasari, Kecamatan Air Periukan.

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu. Catur Teguh Susanto, SH mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan yang masuk pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 01.48 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Sukaraja," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan : Rival-Rival Petahana

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan tiga TBS kelapa sawit seberat total 100 kilogram, dan satu unit sepeda motor Honda yang sudah dalam keadaan ringsek lantaran sempat menjadi sasaran amukan warga. 

"Saat ini TBS kelapa sawit dan satu unit sepeda motornya telah kita amankan sebagai barang bukti (BB)," jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, pencurian dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di kebun sawit milik korban di Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan, Seluma.

BACA JUGA:Baru 16 CJH Lakukan Pelunasan, Kuota Haji Berpeluang Naik 100 Persen

Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengunakan parang/pisau kemudian dimasukkan ke karung dan dinaikkan ke atas sepeda motornya. 

Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya dia sedang berada di kediamannya. Lalu tiba-tiba ada kerabatnya yang mengabarkan bahwa adik pelapor menangkap pelaku saat baru saja usai mencuri. Tidak lama setelah itu pelapor datang ke TKP dan bersama warga menggotong pelaku ke rumah Kepala Dusun (Kadus) II sebelum akhirnya dibawa oleh personel Polsek Sukaraja.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan