14 Kasus Kebakaran Lahan, Pemkab Siapkan Langkah Hukum

ARIE/RB - KEBAKARAN: Kejadian kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong beberapa hari lalu.--

 

CURUP. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Ini patut menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Pemkab Rejang Lebong akan menyiapkan langkah hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan ataupun lahan.

 

Hal ini setelah kurang lebih ada 10 hektare lahan yang terbakar dalam kurun 1 bulan terakhir di Kabupaten Rejang Lebong. Mayoritas kebakaran lahan tersebut akibat aktivitas pembakaran sampah dan sekitar lahan.

 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong Fery Najamudin, SH mengatakan saat ini masih dalam masa musim kemarau panjang sehingga potensi terjadinya bahan kebakaran di pemukiman maupun hutan dan lahan bisa kapan saja terjadi.

 

"Bupati Rejang Lebong sudah menerbitkan surat edaran tentang antisipasi bahaya kebakaran di Kabupaten Rejang Lebong yang berisikan upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran, dan juga larangan-larangan serta sanksi hukumnya," ungkap Najamudin.

 

Dia menjelaskan surat edaran Bupati Rejang Lebong tersebut diterbitkan 18 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi. Surat itu sendiri kemudian diteruskan untuk diketahui masyarakat melalui kepada 15 camat dan 156 desa/kelurahan, kemudian para kepala instansi pemerintahan daerah, instansi vertikal.

 

"Sejauh ini kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai 14 kejadian dengan luasan areal yang terbakar lebih dari 10 hektare," jelas Fery.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Kembali Melambung Tinggi,

 

Menurut Fery, luasan areal hutan dan lahan yang terbakar di Kabupaten Rejang Lebong ini relatif sedikit karena saat kejadian bisa langsung dipadamkan sehingga tidak meluas oleh petugas Damkar di 15 kecamatan bersama TNI/Polri, BPBD dan masyarakat setempat.

 

"Para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini, bisa dikenakan sanksi hukum atas pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No.39/2014 tentang Perkebunan. Dimana ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," singkatnya.

 

Sementara itu untuk mengantisipasi kasus karhutla dan di kawasan pemukiman di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya telah menyiagakan 13 unit armada terdiri atas sembilan unit mobil pemadam kebakaran dan empat unit mobil tangki penyuplai air, serta 130 personel. (sly)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan