Langgar Disiplin, PNS Tidak Bisa Ikut Lelang

Mustarani--

KORANRB.ID - Dalam pelaksanaan lelang Jabatan  Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang rencananya digelar tahun ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan memperketat syarat administrasinya. 

Di antara persyaratan yang paling menentukan bisa tidaknya mengikuti lelang.

Setiap pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas yang mengikuti harus bersih dari hukuman disiplin. 

''Baik hukuman disiplin PNS berupa penurunan pangkat golongan jabatan, pembebasan tugas jabatan maupun pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai, red),'' kata Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

BACA JUGA:Lelang JPTP Tergantung Rekom KASN

BACA JUGA:Minta BKPSDM Siapkan Lelang JPTP

Pejabat yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, baru bisa mengikuti lelang jabatan minimal 1 tahun setelah menerima hukuman.

Aturan terbaru persyaratan administrasi lelang JPTP itu akan diperkuat dengan regulasi minimal berupa Surat Keputusan (SK) bupati.

''Kami harap bagi PNS yang berniat mengikuti lelang JPTP memastikan dahulu kelengkapan persyaratannya. Jangan sampai nanti ketika tidak lulus administrasi beralasan tidak tahu ada aturan terbaru,'' terang Mustarani.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengatakan, rekomendasi bebas hukuman disiplin tidak hanya diberlakukan dalam pelaksanaan lelang JPTP.

BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Hasil Seleksi JPTP Diajukan ke Kemendagri

BACA JUGA:Dewan Desak Pansel Segera Umumkan Hasil Lelang Seleksi JPTP Benteng

PNS yang mengajukan kenaikan pangkat juga harus mengantongi surat rekomendasi bebas hukuman disiplin dari BKPSDM. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan