Surati Camat Soal Jemur Panen

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan dalam waktu dekat akan menyurati seluruh camat. IST/RB--

KORANRB.ID - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan dalam waktu dekat akan menyurati seluruh camat terkait aturan jemur hasil panen pertanian. 

Intinya setiap camat diminta meneruskan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan dan desa soal larangan menjemur panen di jalan raya.

''Imbauan akan kami sampaikan secepatnya mengingat musim panen yang sudah dekat dan tidak lama lagi akan ada perhelatan Pemilu,'' kata Andrian.

Setiap camat, lanjutnya, punya tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan keindahan tata kota serta ketertiban umum. Tugas itu bukan hanya tanggung jawabnya Dinas Satpol PP. 

BACA JUGA:Langgar Disiplin, PNS Tidak Bisa Ikut Lelang

BACA JUGA:Belum Ada Pembelian Randis Listrik

''Dengan adanya sosialisasi dan peringatan, mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan jalan raya sebagai wadah jemur panen,'' terang Andrian.

Bagi warga yang melanggar, Andrian pastikan akan disanksi tegas.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Ancaman bagi pelanggar bisa diproses tindak pidana ringan (tipiring). 

''Menjemur panen di jalan juga bisa dipidana umum karena membahayakan pengguna jalan,'' ungkap Andrian.

BACA JUGA:Alokasikan Rp 684 Juta Gaji Perangkat 12 Masjid

BACA JUGA: Tujuan Banpol Mencerdaskan Politik Masyarakat

Terpisah, Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa selaku perpanjangan tangan Pemkab Lebong proaktif menyosialisasikan larangan jemur panen di jalan raya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan