Surati Camat Soal Jemur Panen
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan dalam waktu dekat akan menyurati seluruh camat. IST/RB--
Bahkan jika memungkinkan, pihak desa bisa membuat produk hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) yang melarang penggunaan jalan di luar kepentingan lalulintas.
''Kalau tidak ada kepedulian dari perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, sulit bagi pemerintah daerah menegakkan sebuah aturan,'' tandas Fahrurrozi.
Diketahui, kebiasaan masyarakat Lebong menjemur hasil panen di jalan tidak hanya terjadi di jalan lingkungan.
Tidak sedikit masyarakat yang menjemur hasil panen di jalan poros provinsi. Bahkan ketika musim panen hampir di sepanjang lintas Lebong-Rejang Lebong, badan jalannya dipenuhi jemuran padi dan kopi.
Padahal larangan penyalahgunaan jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Persisnya dalam pasal 236 ayat (1) dan (2) yang intinya mengancam siapapun pihak yang menyebabkan kecelakaan lalulintas wajib mengganti kerugian yang nilainya diputuskan melalui pengadilan. Namun sampai saat ini belum satupun warga Lebong ditipiring atau dipidana atas kebiasaan buruk itu.