Opsi Bedah Rumah Korban Longsor, Ini Syarat Supaya Bisa Dapat BSPS!
Opsi Bedah Rumah Korban Longsor, Ini Syarat Supaya Bisa Dapat BSPS! --HERU/RB
BACA JUGA:BSI Jadi Bank Syariah Pertama Luncurkan RDN Online, Ini Targetnya
BACA JUGA:Ratusan Juta jadi Temuan BPK di Dinas PUPR, Berikut Rinciannya!
Kemudian, penghasilan maksimal UMK/UMP, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah. Memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB), tidak dalam status sengketa sesuai tata ruang wilayah Bukti Kepemilikan dan Penguasaan yang jelas dan sah.
Sebagaimana diketahui, longsor di Perumahan Barokah Perdana Desa Kutorejo terjadi pada, Minggu 14 Januari 2024.
Saat itu, 1 unit rumah milik Kemas Iskandar Zulkarnain (66) ambruk seketika. Sedangkan 7 unit rumah lainnya yang ada di komplek, berpotensi besar ikut terdampak.
Pascalongsor BPBD Kabupaten Kepahiang telah memberi imbauan kepada penghuni komplek perumahan untuk mengosongkan rumah terlebih dahulu, lantaran masih ada potensi longsor susulan.