Sudah Dapat PKH Ketahuan Ngemis di Jalan, Terancam Dicoret dari PKM

Sudah Dapat PKH Ketahuan Ngemis di Jalan, Terancam Dicoret dari PKM. Dinsos tengah mendata warga miskin di Kota Bengkulu.--ALVIN/RB

BACA JUGA:Pasca Pungli Oknum PP, Kades Kungkai Baru Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya

“Kita bawa mereka ke Kantor Dinsos Kota, kemudian kita lakukan pendataan mirisnya ada empat yang masih berstatus pelajar. Kita panggil orang tuanya agar tidak ada lagi aktivitas tersebut untuk diulangi,” jelas Situmorang.

Pindah jam tayang, gepeng di Kota Bengkulu pindah melakukan kegiatan mengemis pada malam hari. Pasalnya untuk menghindari razia.

Pembaruan pola gepeng yang saat ini melakukan kegiatan mengemisnya pada malam hari untuk menghindari penangkapan oleh pihak penegak perda.

“Untuk siang hari mereka sudah tidak ada kegiatan, tetapi saat ini sudah pindah ke jam-jam malam setelah magrib,” ungkap Sahat.

Hasilnya, sebanyak sembilan masyarakat Kota Bengkulu terindikasi melakukan kegiatan mengemis dan langsung diamankan pihak Dinsos dan Satpol PP untuk dimintai keterangan tentang domisili.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Butuh Tambahan 500 PPK dan PNS

BACA JUGA:Artis Korea: Kekasih Mati, Son Ho Young Jadi Pecandu, Ini 6 Miras Berbahan Beras

“Kemarin kita tangkap sembilan orang, dan beberapa membawa anaknya saat melakukan kegiatan mengemis,” sebut Sahat.

Meskipun sudah jelas diterangkan dalam Perda nomor 7 tahun 2017 dilarang melakukan kegiatan mengemis diseluruh daerah Kota Bengkulu. 

“Kita temukan ada enam yang pernah ditangkap, dan kita proses dengan mengembalikannya ke orang tuanya,” sebutnya.

Ancaman yang ditunjukkan tidak main-main dengan kurungan penjara dan denda uang yang tidak sedikit. 

“Kita sedang upayakan sosialisasi, karena saat sudah ditindak tegas, denda Rp1 juta dan kurungan maksimal tiga bulan,” sebut sahat.

Sahat berpesan agar masyarakat Kota Bengkulu tidak memeberikan uangnya kepara gepeng karena akan melanggar aturan perda.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan