Razia Sat Lantas Polres Rejang Lebong, 27 Sepeda Motor Diamankan

RAZIA: Personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong melakukan razia di depan GOR Curup.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sebanyak 27 unit sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar sejak akhir pekan lalu. 

Meski lebih mengedepankan tindakan preventif dan preemtif, namun dalam giat Cipta Kondisi ini juga didukung dengan tindakan hukum seperti tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas. 

Salah satunya terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak dalam operasi ini pihaknya memang memfokuskan penindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong (bising).

BACA JUGA:5 Politisi Bakal Bertarung di Pilkada Kepahiang, Kiprah Politiknya Baca di Sini  

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 285 ayat 1 menjelaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar (bising), terancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

“Sanksi dari pengendara yang menggunakan knalpot brong adalah dengan penilangan yakni menahan unit kendaran ke Mapolres, kemudian meminta si pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Sementara untuk knalpot brongnya kita sita dan amankan,” terang Simanjuntak.

Ia menjelaskan, untuk membedakan antara knalpot racing dan bising, pihaknya sudah memiliki alat ukur (meteran kebisingan) yang mampu menentukan ambang batas kebisingan yang disesuaikan dengan tingkat cubical centimeter (Cc) dari masing-masing kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara: Arie versus Andaru, Ini Peta Kekuatan Keduanya

"Untuk kendaran yang Cc-nya dibawah 75, standar kebisingan maksimal 80 desibel. Sementara yang Cc-nya diatas 75, maka standar kebisingan maksimal adalah 83 desibel. Aturan ini juga sudah disesuaikan dengan Permen-LH No 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type L (Roda Dua)," tambahnya.

Di sisi lain, dalam rangka menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot tidak standar atau "brong" khususnya kepada pelajar, Polres Rejang Lebong telah beberapa kali melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. 

Serta melakukan sosialisasi kepada toko-toko alat motor yang menjual knalpot brong.

BACA JUGA:Sudah Dapat PKH Ketahuan Ngemis di Jalan, Terancam Dicoret dari PKM

Sosialisasi ke sekolah tersebut dilakukan juga dalam rangka program Police go to School yang dilakukan Polres Rejang Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan