Rehab SMKN 3 Kota Direncanakan Gunakan DAK, Pemprov Minta Persetujuan
Rehab SMKN 3 Kota Direncanakan Gunakan DAK, Pemprov Minta Persetujuan --BELA/RB
KORANRB.ID – Rehab gedung SMKN 3 Kota Bengkulu yang terbakar Kamis 28 Desember 2023 lalu, direncanakan menggunakan dana lokasi khusus (DAK) 2024.
Untuk keperluan itu, Rabu (24/1) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan berangkat menghadap pemerintah pusat.
Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud dan Ristek) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk menyampaikan wacana dan meminta izin merehab 33 ruangan SMKN 3 Kota yang terbakar menggunakan DAK 2024.
"Kelanjutan pembangunan SMK (SMKN 3 Kota, red), kami dari Dinas Pendidikan ini menggunakan dana DAK. Tidak hanya sekedar rehabilitasi ruang kelas, tetapi juga untuk pembangunan laboratorium," kata Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, M.Pd, di Balai Raya Semarak (22/1).
Ia mengharapkan agar penggunaan dana DAK untuk merehab gedung SMKN 3 Kota Bengkulu yang terbakar, dapat segera mendapat persetujuan dari kementerian yang menaungi.
“Kita bisa fokus kepada gedung-gedung yang kena musibah kebakaran. Semoga nanti disetujui Kementerian," imbuhnya.
BACA JUGA:Razia Sat Lantas Polres Rejang Lebong, 27 Sepeda Motor Diamankan
BACA JUGA:1.560 PTT Pemprov Minta Diprioritaskan Dalam Perekrutan CASN 2024
Rabu pagi, dikatakan Saidirman pihaknya akan langsung berangkat menemui langsung Direktur Kemenkeu. Untuk meminta izin reham gedung SMKN 3 Kota Bengkulu menggunakan DAK 2024.
Bahkan sudah melakukan koordinasi untuk melakukan pertemuan di hari Kamis pagi atau di Jumat pagi.
"Rabu kami berangkat menemui langsung Pak Direktur Kemenkeu. Sudah janjian, Kamis pagi atau Jumat pagi akan melakukan pertemuan," katanya.
Seperti yang sudah diberitahukan sebelumnya, Saidirman menuturkan total kanggaran untuk perbaikan tersebut sekitar Rp5,5 miliar.
Hal tersebut setaraa dengan estimasi kerusakan atau pembangunan fisik gedung. Tidak hanya itu, nantinya juga akan dilakukan penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terkait pengadaan perlengkapan.