Dua Dinas Disorot LHP BPK, Inspektorat Tuntaskan Tujuh OPD Awal Maret
SOROT: Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma disorot LHP BPK, Inspektorat Rakor dengan tujuh OPD. IST/RB--
Dan diharapkan pembangunan dilakukan sesuai rencana serta tetap mengedepankan peraturan yang mengikat dalam rencana awal.
"Infrastruktur terutama gedung, jalan dan jembatan memang sangat penting bagi masyarakat. Namun alangkah baiknya jika semuanya dipertimbangkan secara matang sehingga tidak menjadi temuan. Jadikan ini sebagai evaluasi agar tidak timbul masalah yang sama dikemudian hari," tegas Nofi.
Terakhir, Nofi menegaskan agar Pemkab Seluma beserta dua Dinas dan OPD masuk dalam temuan LHP BPK, tidak menggunakan jasa kontraktor/rekanan yang sudah masuk dalam daftar hitam.
BACA JUGA:Temuan BPK Capai Rp1,2 Miliar Perjalanan Dinas Terindikasi Ganda dan Tidak Dilaksanakan
BACA JUGA:Temuan BPK Masih 'Nyangkut', Realisasi TGR Baru 73 Persen
Karena dalam catatan BPK masih ada OPD yang banyak menggunakan jasa rekanan yang sudah masuk daftar hitam ke dalam proyek pembangunannya.
Dalam hal ini DPRD Seluma berharap agar Inspektorat Seluma dapat segera bertindak lebih cepat untuk menyelesaikan semua temuan, kalau bisa tuntas dibawah waktu 60 hari.
"Karena banyak OPD yang sudah diblacklist tahun sebelumnya, namun tahun selanjutnya masih digunakan. Kepada Pemkab Seluma melalui Inspektorat diharapkan agar segera tindaklanjuti dengan cepat seluruh temuan dari BPK," pungkas Ketua DPRD Seluma.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa Inspektorat sudah menindaklanjuti LHP BPK.
BACA JUGA:Temuan BPK Masih 'Nyangkut', Realisasi TGR Baru 73 Persen
BACA JUGA:Hibah Masjid Agung Temuan BPK, Tahun Anggaran 2022
Ini dibuktikan dengan adanya rapat koordinasi (Rakor) antara Inspektorat dan OPD yang didapati temuan oleh BPK.
Temuan ini ada pada 7 OPD di Pemkab Seluma, namun saat ini sudah ada sebagian yang mengembalikan temuan.
Untuk yang lainnya Marah menegaskan harus segera dikembalikan paling lambat 12 Maret 2024.
"Kita sudah lakukan pertemuan dengan 7 OPD terkait, sudah ada yang mengembalikan. Untuk yang belum masih akan kita tunggu kalau bisa sebelum tanggal 12 Maret sudah clear semua," tegas Marah Halim.