Temuan BPK Capai Rp1,2 Miliar Perjalanan Dinas Terindikasi Ganda dan Tidak Dilaksanakan

foto. IST/RB BPK: Lembaran LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Kepahiang 2022--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Proses Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022 terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Kepahiang, belum sepenuhnya tuntas. Dari LHP yang diperoleh, diantaranya BPK mencatat ada kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada 12 OPD Rp1.421.724.742. 

Temuan perjalanan dinas ini, berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta permintaan keterangan kepada pihak ketiga, hingga menemukan permasalahan tersebut. BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya akomodasi penginapan hingga Rp1,2 miliar .

Ini setelah BPK melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga penyedia akomodasi sebagaimana yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas

BACA JUGA: BKPSDM Pastikan Usul Perekrutan PPPK Teknis Tahun 2024

Pada hasil konfirmasi menunjukkan, terdapat data akomodasi pelaksana perjalanan dinas yang tidak diakui oleh pihak hotel atau tidak ada data pada pihak hotel. Di dalamnya juga terdapat item perjalanan dinas terindikasi tidak dilaksanakan dan terindikasi ganda

BPK juga menemukan adanya temuan pada belanja honorarium penanggungjawab pengelola keuangan dan honorarium penanggngjawab barang dan jasa, tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan kelebihan pembayaran Rp699.979.800 

Berdasarkan kelemahan tersebut BPK merekomendasikan kepada bupati Kepahiang agar menginstruksikan para kepala OPD memproses kelebihan bayar atas honorarium penanggungjawab pengelola keuangan dan honorarium pengadaan barang dan jasa sebesar Rp590,9 juta dan menyetor ke kas daerah.

Juga menginstruksikan kepada Sekda memproses kelebihan pembayaran atas belanja pajak, bea dan perizinan yang tidak dibayarkan sebesar Rp176,4 juta dan menyetor ke kas daerah.

BACA JUGA: Lantik PAW Panwaslu Kepahiang karena Yang Lama Lolos PPPK 

Lalu, menginstruksikan kepada para kepala OPD memproses kelebihan pembayaran atas honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp232,4 juta dan menyetor ke kas daerah. 

Rekomendasi selanjutnya, menginstruksikan para kepala OPD selaku PA (pengguna anggaran) memproses kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa sebesar Rp10,6 juta. Juga menginstruksikan para kepala OPD memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp1,3 miliar dan menyetor ke kas daerah.

Kemudian, menginstruksikan kepada Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran atas belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp494, 7 juta. 

"Catatan atas laporan keuangan Pemkab Kepahiang 2022 ini diharapkan dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas Pemkab Kepahiang dalam penyampaian laporan keuangan dikarenakan Pemkab Kepahiang merupakan entitas pelaporan yang menurut peraturan perundang-undangan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan," tulis BPK dalam LHP. 

BACA JUGA:Darurat Longsor! Akses Jalan Terus Tergerus Lintas Kepahiang - Kabawetan di Desa Kutorejo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan