Kuota LPG 3 Kg Kurang, Usul Tambah, Belum Pasti

Foto: Firman/RB PEMBELI ANTRE: Penambahan kuota LPG 3 Kg di Mukomuko belum ada kepastian usulan diterima atau tidak. --

Lanjut Nurdiana, untuk masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg di pangkalan, masih tetap sesuai aturan tahun lalu. Harus menunjukan kartu identitas diri berupa KTP, membawa KK serta terdaftar diaplikasi khusus yang dimiliki pemilik pangkalan.

“Bagi warga yang belum tedaftar nanti akan didaftarkan pangkalan. Yang pastinya pemerintah hanya mengizinkan satu KTP untuk pembelian 2 tabung gas subsidi. Itupun jika stok tersedia di pangkalan,” pungkasnya.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan