RTRW Belum Direvisi, Pembangunan di Lebong Rawan
Foto: ARIS/Rakyat Bengkulu TERMINAL: RTRW belum direvisi, pembangunan di lahan terminal ini rawan tabrak aturan. --
TUBEI, KORANRB.ID - Pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun ini bakal rawan menabrak aturan. Itu karena rencana Pemkab Lebong memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum juga terlaksana tahun ini.
Hingga saat ini usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang RTRW belum jelas nasibnya.
''Besar harapan kami regulasinya bisa disahkan tahun ini supaya revisi RTRW bisa terlaksana tahun depan. Mudah-mudahan dengan sisa waktu dua bulan ini DPRD bisa kejar ketok palunya regulasinya,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
BACA JUGA:Taman Dijadikan Tempat Mabuk
Tidak dipungkirinya, kondisi tata ruang Lebong saat ini sudah tidak relevan dengan regulasi yang masih diberlakukan. Salah satunya areal persawahan yang sekarang telah berganti menjadi lahan pemukiman.
Termasuk lokasi tambang galian C yang berada di bibir jalan raya serta adanya warga yang membangun rumah di lahan perkantoran Pemkab Lebong. Seharusnya RTRW Lebong sudah direvisi sejak 2017 karena idealnya Perda direvisi setiap lima tahun.
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan 2 Jalur Terganjal Karena Ini
‘’Namun kami tetap meminta seluruh OPD (organisasi perangkat daerah, red) yang melaksanakan pembangunan tetap mengedepankan kecocokan RTRW ke depan walaupun regulasinya belum diperbarui,'' terang Mustarani.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, M.Si mengatakan, untuk tahun ini pihaknya memang tidak mengusulkan kegiatan revisi Perda RTRW.
Hal itu juga berkaitan dengan keterbatasan anggaran daerah yang bisa diplot tahun ini ke Dinas PUPRHub. Namun untuk ke depan akan dikoordinasikan kembali ke bupati untuk direvisi.
‘’Kami juga selaku OPD pelaksana kegiatan fisik terkadang menemui kendala untuk lokasi pembangunan jika dikaitkan dengan RTRW,'' ungkap Joni.
Pemkab Lebong merevisi Perda RTRW itu juga yang menjadi penghambat sejumlah kegiatan pembangunan karena tidak sejalan dengan RTRW.
Salah satunya peningkatan status jalan yang sebelumnya berstatus Jalan Usaha Tani (JUT) karena areal persawahan namun sekarang sudah menjadi lahan pemukiman penduduk.(sca)