Berkas PPPK Masih Diverifikasi, Nomor Induk Diusulkan ke BKN

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-dok: koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih melakukan verifikasi berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2023. 

Setiap berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan langsung diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan saat ini timnya masih melakukan verifikasi berkas PPPK.

Setiap berkas PPPK yang sudah lengkap langsung diusulkan ke sistem BKN untuk mendapatkan NI PPPK.

BACA JUGA:Ternyata Kantor Desa Muara Danau Memang Dibakar, Ini Identitas Pelakunya, Satu Ditangkap di Sumsel

Bagi yang belum lengkap, belum bisa diajukan dan diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu.

“Kita mengajukan NI PPPK lewat sistem. Jadi berkas yang sudah kita nyatakan lengkap langsung kita ajukan. Kalau berkas yang belum lengkap, belum bisa kita ajukan dan harus dilengkapi terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurutnya, jika semua PPPK yang lulus sudah mendapatkan NI, baru penyerahan SK dan pelantikan PPPK bisa dilaksanakan.

Selain itu, BKPSDM juga masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

BACA JUGA:Razia 2 Titik Parkir Ilegal, Amankan 5 Jukir, Tilang 27 Kendaraan

“Untuk proses pelantikan kita masih menunggu Pertek dari BKN terbit. Termasuk juga NI PPPK sudah selesai dan terbit semua,” ujarnya.

Lanjut Lipi, BKPSDM belum bisa memastikan kapan waktu penyerahan SK dan pelantikan dilakukan.

Namun dari Pemkab Benteng menginginkan penyerahan SK dan pelantikan dilaksanakan secepatnya agar seluruh PPPK bisa segera bekerja dan melaksanakan tugasnya.

“Belum bisa kita pastikan. Kepada PPPK tunggu aja informasinya. Apabila sudah ada kepastian akan kita kabarkan,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan