Horee! TPP PNS Pemkab Seluma Naik 10 Persen

APEL: PNS di jajaran Pemkab Seluma saat mengikuti apel rutin bersama. Tahun ini TPP PNS naik 10 persen.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dipastikan tahun ini akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen. 

Hal ini merupakan kabar bahagia bagi para PNS agar dapat meningkatkan kinerjanya sehingga berdampak pada pelayanan yang dilakukan oleh PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si mengatakan anggaran tersebut juga sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma 2024. 

"Masing-masing PNS akan mendapatkan kenaikan sejumlah 10 persen dari nilai sebelumnya. Anggarannya juga sudah ada di APBD 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu

Dilanjutkan Sekda, sebagai perbandingannya untuk anggaran pada tahun 2023 lalu TPP untuk PNS Pemkab Seluma dianggarkan sekitar Rp 49 miliar. 

Lalu pada tahun ini Pemkab Seluma menganggarkan lebih dari Rp 53 miliar untuk TPP PNS.

"Dikarenakan TPP naik 10 persen, otomatis anggarannya juga dinaikkan. Saat ini nilainya Rp 53 miliar," katanya.

Dengan adanya kenaikan jumlah TPP ini, Sekda berharap menjadi lecutan semangat bagi para PNS. 

BACA JUGA:Razia 2 Titik Parkir Ilegal, Amankan 5 Jukir, Tilang 27 Kendaraan

Dan, peningkatan TPP ini diharapkan juga dapat diimbangi dengan kenaikan mutu pelayanan PNS, sesuai dengan program Seluma Melayani. 

"Jadi tidak hanya TPP yang naik, namun juga kinerja pegawai. Sehingga program Seluma Melayani dapat terwujud secara maksimal," harap Sekda.

Terpisah, Asisten III Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabirin, ST mengatakan bahwa kenaikan tersebut memang murni atas kebijakan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE untuk menambah motivasi PNS yang berada di lingkup jajarannya. "Jadi bukan karena instruksi dari pusat maupun provinsi, ini murni atas perintah Bupati," beber Riduan.

TPP ini tidak akan sepenuhnya diterima jika PNS berkontribusi maksimal, terutama absensi kehadiran yang saat ini menggunakan aplikasi e-kinerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan