Soal Kendaraan ODOL, Gubernur Minta Patuhi Standar Muatan
MUATAN: Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA mengingatkan agar kendaraan angkutan khususnya pertambangan maupun perkebunan dapat mematuhi ketentuan tonase muatan kendaraan. BELA/RB--
Yang pada pertangahan tahun 2023 lalu sudah dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana Instruksi Presiden (Inpres).
"Kepatuhan terhadap standar muatan itu harus dilakukan. Hal itu demi kenyamanan bersama dna tentunya agar jalan kita tidak cepat rusak juga," kata Rohidin.
BACA JUGA:Limbah Pasar Bisa Timbulkan Penyakit, Warga Minta Ini ke Pemkot
BACA JUGA:Target PAD Parkir Turun Rp17,5 Miliar, Ini Alasannya!
Ditegaskannya, pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah untuk fasilitas pelayanan masyarakat secara umum.
Terhadap persoalan angkutan ODOL batu bara juga berulangkali sudah diingatkan pemerintah.
Bahkan sudah menyurati secara resmi kepada pihak asosiasi pengangkutan juga perusahaan pertambangan.
"Tolong kesadaran semua pihak agar infrastruktur yang sudah dibangun ini tidak cepat rusak, untuk mengatasi ini kemungkinan juga kita akan menerbitkan surat edaran karena sebelumnya kita sudah berulang-ulang mengingatkan mereka," sampai Rohidin.
BACA JUGA:Limbah Pasar Bisa Timbulkan Penyakit, Warga Minta Ini ke Pemkot
BACA JUGA:Target PAD Parkir Turun Rp17,5 Miliar, Ini Alasannya!
Sejumlah jalan di Provinsi Bengkulu kerap terjadi kerusakan.
Hal tersebut dikarenakan, kendaraan yang melakukan pengangkutan menggunakan jalan tersebut, tidak sesuai dengan muatannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu menginformasikan.
Jalan di Provinsi Bengkulu ini berada di kelas III. Dengan begitu, kapasitas maksimal tonase muatan yakni 8 ton.
Sementara saat ini untuk tonase angkutan batu bara yang banyak melintas di jalan Provinsi Bengkulu memiliki muatan sumbu melebihi 8 ton bahkan mencapai lebih dari 18 ton.