6 Parpol Tak Melapor Akun Medsos, Apa Sanksi KPU?

SOAL AKUN: Komisioner KPU BS Mafahir menyampaikan 6 parpol tidak melapor akun medsos. Foto: IST/Rakyat Bengkulu.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyebut ada 6 parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak melaporkan akun media sosial (Medsos). Tak ada sanksi yang diberikan, KPU BS hanya menyampaikan imbauan.

Diketahui, di Kabupaten BS, total ada 18 parpol peserta Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Hanya ada 12 parpol yang sudah menyampaikan secara resmi akun Medsos ke KPU BS. 

Komisioner KPU BS Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli), Mafahir mengatakan, sesuai PKPU, masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan akun Medsos resmi ke KPU. Akun Medsos sebagai media kampanye parpol terkait. 

BACA JUGA: Pemetaan Jabatan, Siap Perekrutan CPNS dan PPPK

Hanya saja sejak masa kampanye dimulai 28 November 2023, berakhir 10 Februari 2024 mendatang, masih ada 6 parpol yang tidak melaporkan akun Medsos sebagai media kampanye.

"Sampai sekarang cuma 12 parpol yang melaporkan media sosial resminya ke kami (KPU BS)," kata Mafahir. 

BACA JUGA:42 Persen APBD untuk Belanja Pegawai, Begini Tanggapan Dewan Tentang Perekrutan CASN 2024

Pelaporan akun Medsos ke KPU tersebut sambung Mafahir bukan tidak penting. Akun Medsos milik parpol yang dilaporkan untuk mempermudah KPU dalam pengawasan dan pemantauan setiap gerakan kampanye masing-masing parpol.

"Kampanye kan ada aturannya. Jadi, parpolharus menyampaikan akun Medsos yang digunakan untuk wadah kampanye. Dengan demikian kami (KPU) bisa lakukan pengawasan," tambah Mafahir.

Dalam aturan, lanjut Mafahir, setiap parpol ada batasan jumlah akun yang bisa digunakan untuk berkampanye. 

Maksimal setiap Parpol 20 akun Medsos yang dijadikan media berkampanye. Dia mencontohkan, 20 akun facebook, 20 akun Instagram, 20 akun YouTube dan lainnya. 

Secara terpisah, Komisioner Bawaslu BS, M. Arif Hidayat S.Pd.I menegaskan, dalam aturan kampanye peserta Pemilu 2024, masing-masing Parpol ataupun caleg wajib mengikuti aturan penyelenggara Pemilu. 

BACA JUGA:Wow! Realisasi Investasi Mencapai Rp 1.418 Triliun

Tak hanya soal kampanye menggunakan Alat Peraga Kampanye, sosialisasi ke masyarakat, acara di lapangan, tetapi juga terkait penggunaan Medsos sebagai media berkampanye. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan