6 Parpol Tak Melapor Akun Medsos, Apa Sanksi KPU?

SOAL AKUN: Komisioner KPU BS Mafahir menyampaikan 6 parpol tidak melapor akun medsos. Foto: IST/Rakyat Bengkulu.--

Terkait Parpol yang enggan melaporkan akun resmi ke KPU BS, Arif menyebutkan itu pelanggaran dan tidak boleh dilakukan. Hanya saja diakuinya belum ada sanksi yang diberikan ke pelanggar. 

"Aturan diau ndik buliah (kampanye menggunakan Medsos tidak resmi red). Wajib bro, maksimal 20 akun per platform," tulis Arif saat dihubungi RB via WhatsApp.

Parpol di BS dan jumlah akun Medsos yang dilaporkan ke KPU 

1. Partai Demokrat

- 12 akun Facebook

- 1 akun Telegram

2. Partai Gelora

- Kosong

3. Gerindra

- 1 akun Facebook

4. Partai Hanura

- 1 akun Facebook

- 1 akun Instagram

5. PAN

-1 akun Facebook

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan