Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur? Berikut Penjelasannya

Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur?. Ilustrasi Pemilu/ tangkapan layar google maps/ koranrb.id--

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, RSUD Benteng Usulkan Rehab Gedung

BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh

Info Penetapan Libur Pemilu 2024 Resmi

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, bahwa libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). 

Selain itu, Azwar menyatakan pemerintah juga membuka kemungkinan tambahan libur cuti bersama apabila Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 terjadi dua putaran.

BACA JUGA:Tersangka Pembakar Kantor Desa Muara Danau Berpeluang Bertambah

BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam

Walaupun begitu, pemerintah belum memasukkan hari libur nasional saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. 

Hal tersebut dikarenakan penetapan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keppres nantinya.

Jadwal Tanggal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mutasi Lagi, Ini Daftar 9 Pejabat Pemkab Bengkulu Utara Dilantik

BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran

Untuk diketahui, penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan tahapannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. 

Berikut Jadwal Tanggal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, adalah:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan