Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--istimewa
Sebelumnya, TPD Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu, Mahyudin Ismail kala dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu, membenarkan 2dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Adapun itu, pelanggaran tersebut tentang dugaan melibatkan anak-anak serta terdapat satu oknum ASN.
“Saat dipanggil kami dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ada dua, libatkan anak – anak serta terdapat satu oknum ASN,” sampai Mahyudin.
BACA JUGA:Memelihara Kucing Dapat Meningkatkan Kesehatan Fisik dan Mental, Benarkah?
Mahyudin menilai terkait dengan temuan yang diduga terjadi pada kampanye Prabowo pada Balai Buntar kemarin, itu murni bukan kesalahan dari TPD Prabowo – Gibran.
Mahyudin mengumpamakan apabila ada anak yang ikut ibunya ingin bertemu Prabowo dan Raffi Ahmad, apakah sepatutnya yang disalahkan itu kampanye Prabowo – Gibran.
“Misal ada anak nangis ingin ikut emaknya, trus sampai acara kampanye. Jadi tidak sepenuhnya salah kami (TPD Prabowo,red),” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator kampanye TPD Prabowo-Gibran Provinsi Bengkulu, Alek menyebutkan pihaknya memenuhi pemanggilan dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran saat perhelatan kampanye Prabowo di Balai Buntar Kota Bengkulu.
“Ia kita sudah datang memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu,” sampai Alek.
Sebelumnya Alek menjelaskan, surat tersebut diterima TPD Prabowo – Gibran pada Minggu, 21 Januari 2024 dan untuk perkembangan selanjutnya masih dalam telaah TPD.