Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--istimewa

KORANRB.ID – Terkait potensi dugaan pelanggaran kampanye yang sedang mereka tangani, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu akan sera memanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bengkulu.

Kenapa harus memanggil KPAI Bengkulu? ternyata Bawaslu Kota memerlukan keterangan dari KPAI, terkait potensi dugaan pelanggaran yang mereka temukan dalam kampanye Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto Kamis, 11 Januari 2023 di Balai Buntar Kota Bengkulu.

Dimana di lokasi kampanye itu Bawaslu menemukan ada anak-anak yang ikut. KPAI dipanggil Bawaslu guna menguatkan atas dugaan pelanggaran keterlibatan anak–anak dalam proses kampanye tersebut.

BACA JUGA:Utang TPP 6.000 ASN Pemkot Segera Cair, Ini Penjelasannya

Selain itu adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam kampanye Prabowo beberapa waktu lalu.

 “Kita panggil KPAI untuk kita ajak untuk mengkaji atas dugaan pelanggaran salah satunya pada anak–anak. Itu untuk menguatkan dugaan temuan tersebut,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Ahmad menjelaskan usai verifikasi atas potensi dugaan pelanggaran ini dalam kampanye Capres Prabowo ini, Bawaslu Kota Bengkulu akan menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi ini akan diberikan kepada KPU Kota Bengkulu serta pihak lainnya dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga KPAI.

BACA JUGA:Kerja Keras! Target PAD Rp201 Miliar, Ini 2 Sektor Primadona

Hal tersebut lantaran, jenis pelanggaran yang ditemukan hampir keseluruhan ditindak menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kita bisa rekomendasikan ke pihak lainnya (KPU, KPAI dan KASN, red) karena temuannya seperti itu,” ucap Ahmad.

Selain itu, untuk surat pemanggilan terhadap Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo – Gibran diberikan pada 23 Januari 2024 kemarin.

 “TPD Prabowo – Gibran sudah datang Selasa 23 Januari kemarin memenuhi panggilan,” ucap Ahmad.

Ahmad menjelaskan pemanggilan tersebut sebagai salah satu tahapan atas dugaan pelanggaran yang ditujukan saat penyelenggaraan kampanye kemarin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan